Sejarah Perkembangan Fintech di Indonesia

Berbeda dengan sepuluh tahun silam, dimana pada saat itu istilah Fintech masih belum terdengar di telinga kita. Nah, sekarang ini sebagian besar orang sudah tidak asing lagi dengan yang disebut Fintech. Aplikasi Fintech memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana secara online dengan cepat.

Dilihat dari kondisi saat ini, mungkin menarik untuk mengulas mengenai sejarah perkembangan Fintech di Indonesia sampai dengan tahun 2022 ini. Sekarang ini ada ratusan perusahaan Fintech yang bisa ditemukan oleh masyarakat yang ingin meminjam sejumlah uang.

Sebelum lahir Fintech, bank merupakan tempat bagi masyarakat untuk melaksanakan transaksi keuangan. Namun sekarang ini sepertinya sudah mulai beralih ke Fintech. Jadi, jika ada yang menyebut, bahwa semua akan ke Fintech pada waktunya, mungkin hal ini bisa benar adanya.

Keberadaan Fintech dianggap sebagai pelengkap posisi bank. Keduanya dapat saling berkolaborasi agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan terus tumbuh dengan baik.

Apa itu Fintech?

Fintech

Fintech adalah singkatan dari Financial Technology atau sebuah Teknologi Keuangan. Pengertian Fintech dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, pengertian fintech menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kedua, pengertian fintech menurut BI (Bank Indonesia).

  • Pengertian Fintech menurut OJK: Fintech adalah sebuah inovasi dalam industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
  • Pengertian Fintech menurut BI: Fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan sistem pembayaran.

Bisa juga didefinisikan, Fintech adalah hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi lebih modern. Dari awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang tunai, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik.

Sejarah Perkembangan Fintech di Indonesia


Pada tahun 2005 menjadi sejarah baru dunia dengan kehadiran perusahaan Fintech pertama. Sebuah perusahaan yang ada di Inggris dengan nama Zopa.

Zopa merupakan sebuah perusahaan Fintech yang menjalankan kegiatan usaha pinjam-meminjam atau peer to peer lending (fintech p2p lending).

Sejak saat itu, kemudian mulai banyak bermunculan fintech baru di berbagai negara, dan tentunya juga termasuk di Indonesia yang notabene memiliki jumlah pengguna internet diantara yang paling banyak di dunia. Perkembangan Fintech di Indonesia mulai naik daun pada tahun 2016.

Diawal hanya ada sekitar enam perusahaan Fintech, dan sekarang ini telah berkembang pesat hingga mencapai ratusan penyelenggara fintech yang menjadi anggota AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), berdasarkan data tahun 2020.

Ratusan perusahaan fintech tersebut menganut lebih dari puluhan model bisnis. Tidak hanya fokus pada bisnis sistem pembayaran dan pembiayaan semata, tetapi juga model bisnis lain, seperti asuransi digital sampai dengan penghimpunan modal atau investasi fintech.

Nilai transaksi fintech di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2016, nilanya mencapai USD 15,02 miliar atau sekitar Rp 202,77 triliun. Sebuah jumlah yang sangat besar tentunya.

Adapun BI memprediksi nilai transaksi uang elektronik (termasuk fintech di sistem pembayaran, e-money dan e-wallet) mencapai Rp 284 triliun pada 2021.

Dan berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman online dari perusahaan fintech lending per September 2021 sebesar Rp 262,9 triliun. Angka ini hampir sama dengan total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah sebesar Rp 285 triliun.

Jenis-jenis Fintech di Indonesia


Jenis-jenis Fintech di Indonesia

Sebagaimana disarikan dari web OJK, berikut ini lima jenis fintech di Indonesia sampai dengan artikel ini ditulis:

1. Crowdfunding


Crowdfunding adalah jenis fintech yang saat ini sedang populer. Crowdfunding merupakan kegiatan penggalangan dana yang melibatkan beberapa pemilik modal. Bisa untuk suatu inisiatif program sosial maupun investasi.

Contoh, Anda ingin investasi properti dengan membeli rumah seharga Rp 300 juta. Cukup tanam modal 1% dari harga properti atau sebesar Rp 3 juta. Sisa investasi akan datang dari investor lain. Jadi lebih murah, bukan?

2. Microfinancing


Microfinancing adalah jenis fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka.

Fintech microfinancing berusaha menjembatani permasalahan masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada para calon peminjam.

Sistem bisnis dirancang agar return memiliki nilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi kalangan peminjam.

3. P2P Lending Service


Fintech P2P Lending yaitu sebuah jenis fintech untuk peminjaman uang. Fintech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan aplikasi fintech ini, konsumen dapat meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses yang cukup panjang dan merepotkan yang sering dijumpai di layanan bank konvensional atau lembaga pemberi pinjaman konvensional lainnya.

Apakah Anda sering mendengar aplikasi Pinjol? Nah, Pinjol yang dimaksudkan adalah jenis layanan Fintech yang masuk dalam kategori P2P Lending Service. 

4. Market Comparison


Market comparison adalah jenis fintech yang bisa menjadi marketplace produk keuangan. Anda dapat membandingkan beragam produk keuangan, mulai asuransi, kredit tanpa agunan (KTA), atau kartu kredit dari berbagai penyedia jasa keuangan.

Fintech yang satu ini juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial. Dengan bantuan Fintech, penggunanya dmendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.

5. Digital Payment System


Fintech Digital Payment System adalah jenis fintech yang bergerak di bidang penyediaan layanan, yaitu pembayaran semua tagihan, seperti pulsa, kartu kredit, hingga token listrik PLN.

Dasar Hukum Fintech di Indonesia


Dasar Hukum Fintech di Indonesia

Tentunya pengaplikasian fintech di Indonesia telah diatur dalam regulasi BI. Ada tiga dasar hukum penyelenggaraan fintech di Indonesia, yaitu:

  • Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Perkembangan Fintech di Indonesia pdf

Dan untuk Anda yang ingin mempelajari sejarah perkembangan Fintech di Indonesia secara lebih detail, Anda bisa download file perkembangan Fintech di Indonesia dalam format pdf melalui link ini

Baca juga: Cara Mengatasi Internet Banking BCA Terblokir

Demikian ulasan singkat mengenai sejarah perkembangan Fintech di Indonesia serta beberapa jenis Fintech yang serasa penting untuk kita ketahui di era teknologi yang kian mutakhir seperti sekarang ini.

0 comments

Post a Comment